Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Sleman

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • GUCI dan PERIUK ANTIK

GUCI dan PERIUK ANTIK

Update Terakhir
:
15 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
158 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail GUCI Dan PERIUK ANTIK

RISALAH GUCI DAN PERIUK GUCI dan PERIUK---Buatan China pada abad ke 16 era Dinasti Ming bertahta di Kekaisaran China---Telah menjadi milik secara turun temurun selama kurun waktu tujuh generasi dari sebuah keluarga yang berasal dari Jerman yaitu Keluarga Faul Haber. Pada masa sekarang guci dan periuk itu menjadi milik pribadi saya yang sah menurut hukum Republik Indonesia. Pada masa kolonial Belanda di Indonesia tinggallah seorang berkebangsaan Jerman yakni salah seorang anggota Faul Haber yang berprofesi sebagai tentara di Salatiga, di sebuah rumah yang hingga kini masih menjadi rumah keluarga. Guci dan periuk itu dimilikinya sebagai kokeksi pribadi dan dihadiahkan kepada istrinya, seorang wanita pribumi Jawa. Keluarga ini berputra satu orang putri yang bernama Margaretha Sophia Von Faul Haber. Ia menikah dengan seorang berkebangsaan Belanda keturunan Perancis yang bernama Hendriks. Keluarga Hendriks berputra sepuluh orang, guci dan periuk menjadi milik putri tertua yang bernama Johana Louisa Carolina Hendriks. Louisa menikah dengan seorang berkebangsaan Jerman yang bernama Lodewijk Jan Benedictus Reuneker--- ia meninggalkan keluarganya di kawasan sungai Rhein di Jerman dan menuju negri Belanda dan akhirya menetap di Salatiga dan berprofesi sebagai tentara. Keluarga L.J.B Reuneker tinggal di rumah warisan keluarga Faul Haber tersebut diatas dan memiliki dua orang putra. Putra pertama, Johannes Leonard Reuneker, lahir di Salatiga pada tanggal 15 Februari 1872, sesuai dengan “Pentjatatan Djiwa Bangsa Eropa Kelahiran Salatiga” No. 9/1872, yang salinannya dikeluarkan oleh Kantor Pentjatatan Djiwa di Salatiga pada tanggal 7 November 1950. Johannes Leonard Reuneker menikah dengan Raden Ayu Siti Amanah Koesoemoatmodjo, wanita Jawa berdarah biru dari Kesultanan Jogjakarta, dan berputra sebelas orang. Opa Leonard--- demikian cucu cucunya memanggilnya --- seorang arsitek dan pelaksana konstruksi bangunan (Aannemer) sangat menyukai benda-benda seni. Selain itu ia juga ahli di bidang Seni Pewayangan dan Pedalangan Wayang Purwo. Ia memberikan guci dan periuk itu sebagai koleksi. Guci dan periuk iyu kemudian dimiliki oleh salah seorang putrinya yang bernama Bernadine Reuneker. Beberapa tahun sebelum meninggalnya, Ibu Bernadine Reuneker menyerahkan benda-benda tersebut kepada Ibu saya, Nyonya Bakdijati Reuneker binti Mas Prawiroatmodjo, yang merupakan menantu termuda dari pasangan J.L Reuneker dan R Ay. Siti Amanah Koesoemoatmodjo. Pada tangal 11februari 2005 ibu saya menyerahkan Guci dan Periuk tersebut kepada saya dengan Akta Perjanjian Pemberian Hibah nomor: 23, yang dibuat dihadapan Notaris Esnawan, SH, Notaris di yogyakarta. Saya ingin menyampaikan harapan saya kepada para kolektor maupun pecinta benda-benda bersejarah agar Guci dan Periuk ini dapat menjadi koleksiyang berguna bagi anda dan semoga saya dapat menyumbangkan karya dan pekerjaan saya bagi kelangsungan hubungan persahabatan bangsa Indonesia dengan masysrakat internasional.
Tampilkan Lebih Banyak